Jumat, 31 Agustus 2012

Bahaya SUTET

Rumah anda dengan gardu listrik atau PLN. Tahukah anda jika Sutet atau gardu listrik ini mempunyai radiasi dan dampak buruk bagi makhluk hidup disekitarnya. 
Memang ada beberapa penelitian yang menyatakan bahwa medan magnet di sekitar SUTET bisa menyebabkan timbulnya kanker, sakit kepala, sesak napas, dan sebagainya. Semua penelitian tersebut bersifat epidemologi atau paralelisme. Penelitian ini tidak bisa menjelaskan hubungan sebab akibat. Sebagai contoh, suhu udara luar naik setelah ayam jago berkokok di pagi hari. Bisakah kita berkesimpulan bahwa suhu udara naik karena ayam jago berkokok? Suhu udara naik karena matahari terbit dan memanasi udara. Penelitian yang baik harus bisa menjelaskan hubungan sebab-akibat dan memberikan hasil yang konsisten. Penelitian lebih lanjut harus terus dilakukan untuk meneliti bahaya dan tidaknya pengaruh medan magnet yang dihasilkan oleh SUTET. Di sinilah tugas PT. PLN. Seharusnya PT. PLN mengeluarkan dana untuk meneliti pengaruh medan magnet SUTET bagi lingkungan sekitar. PT. PLN juga harus mengeluarkan dana untuk mendidik dan membina masyarakat di sekitar SUTET agar paham tentang bahaya dan perlunya SUTET.

Bahaya lain yang sering diperbincangkan orang adalah bahaya medan elektrik. Besarnya medan elektrik sebanding dengan tegangan dan berbanding terbalik dengan jarak. Untuk mengurangi medan elektrik di sekitar SUTET, ketinggian SUTET telah dirancang agar mempunyai batas minimum yang aman. Hasil pengukuran di banyak negara menunjukkan bahwa medan elektrik di bawah SUTET berkisar antara 2 sampai 12 kV/meter. Adanya medan elektrik di sekitar SUTET tercermin dengan adanya kapasitansi bocor yang menghubungkan SUTET ke tanah dan logam di sekitarnya. Pagar besi atau pipa besi yang panjang, atap logam atau seng, dan mobil di sekitar SUTET bisa bertegangan. Tegangan ini bisa cukup tinggi sehingga test-pen bisa menyala. Akan tetapi walaupun tegangannya cukup tinggi, arus yang mengalir sangat kecil jika sampai tersentuh badan kita. Untuk mengatasi masalah ini, standard instalasi peralatan elektrik dan penangkal petir telah mengharuskan semua logam di sekitar SUTET dan harus disambung ke tanah. Memang bagaimana membuat instalasi peralatan elektrik yang baik bukan tugas PT. PLN, tetapi PT. PLN berkewajiban membina masyarakat sekitar SUTET agar menggunakan instalasi yang baik.
Bahaya terakhir yang sempat membuat heboh peternak Kanada, Amerika, dan Australia pada tahun 1970-an adalah pengaruh tegangan bocor tanah pada hewan ternak. Seperti telah dijelaskan sebelumnya, di sepanjang saluran transmisi terdapat konduktansi dan kapasitansi bocor. Arus mengalir melalui kapasitansi bocor dan kembali melalui tanah. Arus bocor tanah inilah yang menyebabkan timbulnya tegangan bocor tanah. Karena jarak kaki depan dan belakang sapi lebih panjang dari langkah manusia, sapi akan merasakan tegangan bocor yang lebih besar dibanding manusia. Setelah melakukan penelitian yang intensif, terbukti bahwa efek negatif tegangan bocor pada ternak tidak terbukti. SUTET yang berada di sekitar peternakan
tidak akan mengganggu ternak di sekitarnya.

Dari beberapa penjelasan di atas, belum ada bukti ilmiah yang kuat yang menunjukkan bahwa SUTET berbahaya bagi kesehatan manusia yang tinggal di sekitarnya. Jangankan tinggal di sekitarnya, penelitian pada orang-orang yang bekerja langsung di dalam gardu-gardu tegangan tinggi tidak membuktikan adanya pengaruh buruk. Dari beberapa penelitian di Indonesia dan banyak negara, banyak orang menolak keberadaan SUTET karena mengganggu pemandangan, menganggu mobilitas peralatan-peralatan berat di sekitar SUTET, menyebabkan tanah di bawah SUTET tidak bisa dijadikan tempat tinggal, dan akhirnya menyebabkan harga tanah jatuh. Di beberapa negara, perusahaan elektrik diwajibkan membeli semua tanah di bawah SUTET. Akan tetapi banyak negara termasuk Indonesia yang tidak harus membeli tanah di bawah SUTET. Di negara yang penduduknya padat seperti Jepang, banyak warga tinggal di sekitar SUTET tanpa terganggu. Alasan ekonomilah yang menyebabkan setiap negara mengambil kebijaksanaan yang berbeda. Jika PT. PLN harus membeli tanah di bawah SUTET maka biaya investasi menjadi mahal dan akhirnya harus dibebankan kepada konsumen melalui TDL.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar