Rumah anda dengan gardu listrik atau PLN. Tahukah anda jika Sutet atau gardu listrik ini mempunyai radiasi dan dampak buruk bagi makhluk hidup disekitarnya.
Memang ada beberapa penelitian yang menyatakan bahwa medan magnet di
sekitar SUTET bisa menyebabkan timbulnya kanker, sakit kepala, sesak
napas, dan sebagainya. Semua penelitian tersebut bersifat epidemologi
atau paralelisme. Penelitian ini tidak bisa menjelaskan hubungan sebab
akibat. Sebagai contoh, suhu udara luar naik setelah ayam jago berkokok
di pagi hari. Bisakah kita berkesimpulan bahwa suhu udara naik karena
ayam jago berkokok? Suhu udara naik karena matahari terbit dan memanasi
udara. Penelitian yang baik harus bisa menjelaskan hubungan sebab-akibat
dan memberikan hasil yang konsisten. Penelitian lebih lanjut harus
terus dilakukan untuk meneliti bahaya dan tidaknya pengaruh medan magnet
yang dihasilkan oleh SUTET. Di sinilah tugas PT. PLN. Seharusnya PT.
PLN mengeluarkan dana untuk meneliti pengaruh medan magnet SUTET bagi
lingkungan sekitar. PT. PLN juga harus mengeluarkan dana untuk mendidik
dan membina masyarakat di sekitar SUTET agar paham tentang bahaya dan
perlunya SUTET.
Bahaya lain yang sering diperbincangkan orang
adalah bahaya medan elektrik. Besarnya medan elektrik sebanding dengan
tegangan dan berbanding terbalik dengan jarak. Untuk mengurangi medan
elektrik di sekitar SUTET, ketinggian SUTET telah dirancang agar
mempunyai batas minimum yang aman. Hasil pengukuran di banyak negara
menunjukkan bahwa medan elektrik di bawah SUTET berkisar antara 2 sampai
12 kV/meter. Adanya medan elektrik di sekitar SUTET tercermin dengan
adanya kapasitansi bocor yang menghubungkan SUTET ke tanah dan logam di
sekitarnya. Pagar besi atau pipa besi yang panjang, atap logam atau
seng, dan mobil di sekitar SUTET bisa bertegangan. Tegangan ini bisa
cukup tinggi sehingga test-pen bisa menyala. Akan tetapi walaupun
tegangannya cukup tinggi, arus yang mengalir sangat kecil jika sampai
tersentuh badan kita. Untuk mengatasi masalah ini, standard instalasi
peralatan elektrik dan penangkal petir telah mengharuskan semua logam di
sekitar SUTET dan harus disambung ke tanah. Memang bagaimana membuat
instalasi peralatan elektrik yang baik bukan tugas PT. PLN, tetapi PT.
PLN berkewajiban membina masyarakat sekitar SUTET agar menggunakan
instalasi yang baik.
Bahaya terakhir yang sempat membuat heboh peternak Kanada, Amerika, dan
Australia pada tahun 1970-an adalah pengaruh tegangan bocor tanah pada
hewan ternak. Seperti telah dijelaskan sebelumnya, di sepanjang saluran
transmisi terdapat konduktansi dan kapasitansi bocor. Arus mengalir
melalui kapasitansi bocor dan kembali melalui tanah. Arus bocor tanah
inilah yang menyebabkan timbulnya tegangan bocor tanah. Karena jarak
kaki depan dan belakang sapi lebih panjang dari langkah manusia, sapi
akan merasakan tegangan bocor yang lebih besar dibanding manusia.
Setelah melakukan penelitian yang intensif, terbukti bahwa efek negatif
tegangan bocor pada ternak tidak terbukti. SUTET yang berada di sekitar
peternakan
tidak akan mengganggu ternak di sekitarnya.
Dari
beberapa penjelasan di atas, belum ada bukti ilmiah yang kuat yang
menunjukkan bahwa SUTET berbahaya bagi kesehatan manusia yang tinggal di
sekitarnya. Jangankan tinggal di sekitarnya, penelitian pada
orang-orang yang bekerja langsung di dalam gardu-gardu tegangan tinggi
tidak membuktikan adanya pengaruh buruk. Dari beberapa penelitian di
Indonesia dan banyak negara, banyak orang menolak keberadaan SUTET
karena mengganggu pemandangan, menganggu mobilitas peralatan-peralatan
berat di sekitar SUTET, menyebabkan tanah di bawah SUTET tidak bisa
dijadikan tempat tinggal, dan akhirnya menyebabkan harga tanah jatuh. Di
beberapa negara, perusahaan elektrik diwajibkan membeli semua tanah di
bawah SUTET. Akan tetapi banyak negara termasuk Indonesia yang tidak
harus membeli tanah di bawah SUTET. Di negara yang penduduknya padat
seperti Jepang, banyak warga tinggal di sekitar SUTET tanpa terganggu.
Alasan ekonomilah yang menyebabkan setiap negara mengambil kebijaksanaan
yang berbeda. Jika PT. PLN harus membeli tanah di bawah SUTET maka
biaya investasi menjadi mahal dan akhirnya harus dibebankan kepada
konsumen melalui TDL.